Ditambahkannya, Wali Nagari tersebut mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali serta bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika kembali mengulangi perbuatan tersebut.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Mayunis Alima dan para pihak sebagai saksi dihadapan Satgas Covid-19 Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Aksi pengeditan data oleh Wali Nagari Sikucue Utara Mayunis Alima tersebut diketahui dilakukan pada Kamis 15 Juli 2021 lalu, tepatnya sehari sebelum kunjungan kerja (Kunker) Gubernur Sumbar.
Semula pihak nagari telah menyiapkan lokasi di dekat penangkaran kelapa dan pinang wangi, tapi panitia lokal tanpa kesepakatan dengan Wali Nagari memindahkan secara sepihak di tempat lain.
“Jadi pengeditan data pribadi tersebut hanya semata-mata untuk mencari alasan saja agar bisa tidak hadir dalam acara kunjungan Gubernur saat itu. Tidak ada motif lain (menurut cerita Mayunis Alima-red) yang disampaikan kepada Tim Satgas Covid-19,” kata Camat. (rdr)
Komentar