Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata “jangan kasih tau siapa-siapa”. “Untuk terduga pelaku, kita masih dalam tahap pemeriksaan. WNA nya belum diperiksa, kita masih menunggu translator,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat asal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















