DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Agama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya mencatat 115 kasus perceraian terjadi di daerah itu sepanjang periode Januari hingga Juni 2021.
Panitera Hukum Pengadilan Agama Pulau Punjung, Hidayatul Hadi, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan total perkara yang ditangani sebanyak 160 gugatan cerai, 120 kasus diantaranya gugatan cerai istri dan cerai talak atau gugatan suami terhadap istri sebanyak 40 kasus.
“Gugatan cerai istri mendominasi yang ditangani, dari 120 perkara yang diterima 87 telah mendapat putusan, sementara gugatan suami terhadap istri yang telah mendapat putusan 28 kasus,” ujarnya.
Menurut dia banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami-istri mengajukan gugatan perceraian. Diantaranya, ada yang pasangannya kabur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi, serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Komentar