PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat diperbolehkan menggelar pesta pernikahan (baralek) meski pemerintah Kota Padang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Meski demikian Pemko Padang menerapkan sejumlah aturan aturan yang harus dipatuhi oleh tuan rumah atau pihak penyelenggara pesta. Yakni pembatasan tamu undangan dan tidak dibolehkan makan di tempat.
“Ya, selama PPKM mikro ini kita masih membolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan. Namun dengan syarat dilaksanakan dengan prokotol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Wako Hendri Septan menjelaskan berdasarkan surat edaran (SE) Walikota nomor 400.599/BPBD-Pdg VII/2021 tentang pengetatan PPKM pencegahan pandemi Covid-19, pesta pernikahan masuk dalam kategori area pengetatan PPKM mikro.
Komentar