BATUSANGKARA, RADARSUMBAR.COM – Wakapolres Tanahdatar, Sumatera Barat, Kompol Hikmah, mengatakan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah hukumnya karena faktor ekonomi.
“Yang mana pelaku akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp50 ribu dari perbuatannya dan ditransfer oleh akun yang tidak dikenal di media sosial miliknya,” kata Kompol Hikmah saat konferensi pers bersama awak media Sabtu.
Dia mengatakan, dari pengakuan korban NWH (18), kasus penistaan agama tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh korban.
Korban mengaku kasus tersebut telah dilakukannya berulangkali namun yang viral di media sosial baru pertama kali terjadi.
Kompol Hikmah menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait motif yang dilakukan korban maupun adanya keterlibatan dari pihak lainnya.
Komentar