“TPS yang sudah ditertibkan sebanyak 62, jadi yang belum ditertibkan sebanyak 608. Ini harus menjadi perhatian masing-masing lurah di kecamatan. Lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada disetiap kecamatan dan kelurahan harus berkembang lebih baik lagi,” tuturnya.
Selain pengawasan terhadap TPS liar, ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Berdasarkan data DLH Kota Padang, Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung termasuk aktif dalam koordinasi penanganan sampah.
Sementara itu jumlah LPS saat ini sebanyak 185, sedangkan becak motor (becak motor) sejumlah 280 betor. DLH Kota Padang sebutnya, terus memberlakukan sanksi terhadap pelaku OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sanksi tersebut berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan penjara atau denda.
“Kita berharap dengan kegiatan ini, lurah dan camat harus tetap tingkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap TPS liar. Ini evaluasi kita bersama, agar terus dikoordinasikan,” tutup Mairizon. (rdr)