PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej bisa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Kamis (16/11/2023) siang.
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
“Wamenkumham ditetapkan tersangka, itu sudah sesuai prosedur, jika tak kunjung muncul, status kepegawaiannya dicabut dan berstatus DPO jika tak muncul dalam kurun waktu tertentu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Komentar