Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Memungkinkan Perampasan Aset tanpa Putusan Pidana

Perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana

Redaksi
Kamis, 11/5/2023 | 11:02 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (2/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (2/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

“Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Edward dalam diskusi publik “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.

“Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali,” tambahnya.

Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Perdana di Sumbar, Pemkab Tanah Datar Luncurkan Program Bajak Gratis

Perdana di Sumbar, Pemkab Tanah Datar Luncurkan Program Bajak Gratis

Rabu, 2/2/2022 | 18:32 WIB
pelaku penggelapan mobil rental di padang ditangkap di jambi

Larikan Mobil Rental dari Padang, Seorang ‘Bos’ Diciduk di Jambi

Jumat, 5/8/2022 | 17:03 WIB
KPK Catat 490 Pelanggaran Terjadi di Danau Singkarak Sumbar

KPK Catat 490 Pelanggaran Terjadi di Danau Singkarak Sumbar

Selasa, 22/3/2022 | 14:03 WIB
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik

5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik

Jumat, 29/4/2022 | 11:03 WIB
Waspada Potensi La Lina di Akhir 2021, Ini Peringatan BMKG!

Waspada Potensi La Lina di Akhir 2021, Ini Peringatan BMKG!

Sabtu, 28/8/2021 | 17:31 WIB
BLT BBM di Padang Panjang

Penyaluran Bansos BBM Sudah Capai 95,9 Persen

Selasa, 27/9/2022 | 19:02 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pegulat Sumbar raih medali perak di SEA Games 2025. (dok. istimewa)
OLAHRAGA

Pegulat Sumbar Gilang Ilhaza Raih Medali Perak SEA Games 2025 Thailand

Sabtu, 20/12/2025 | 18:01 WIB

Program redistribusi sertifikat di Nagari Aia Gadang. (dok. istimewa)

Sebanyak 130 Sertifikat Redistribusi Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Nagari Aia Gadang

Sabtu, 20/12/2025 | 17:01 WIB
Selebrasi tim dayung Indonesia usai memastikan emas ke-80 di SEA Games 2025. (dok. Kemenpora)

Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2025 Thailand, Finis Runner-Up Klasemen Medali

Sabtu, 20/12/2025 | 16:01 WIB
Penyerahan sertifikat PTSL Kajai oleh Kantah Pasbar. (dok. istimewa)

Perkuat Kepastian Hukum, 102 Sertifikat PTSL Diserahkan di Nagari Kajai

Sabtu, 20/12/2025 | 15:01 WIB
Kondisi terkini jembatan kembar pascabencana banjir bandang. (dok. istimewa)

Update! Uji Coba Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Dibuka Pukul 17.00–08.00 WIB

Sabtu, 20/12/2025 | 14:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pegulat Sumbar Gilang Ilhaza Raih Medali Perak SEA Games 2025 Thailand
  • Sebanyak 130 Sertifikat Redistribusi Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Nagari Aia Gadang

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025