LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menerima satu ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) dari warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (8/11/2023).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P. Ritonga, di Lubukbasung, Kamis, mengatakan trenggiling itu langsung diserahkan ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubukbasung oleh Rahmat Idul Fitri (26).
“Rahmat Idul Fitri menyerahkan trenggiling, karena ia mengetahui satwa itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya,” katanya.
Ia mengatakan, trenggiling itu ditemukan Rahmat Idul Fitri saat melintas di jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (7/11/2023) malam.
Melihat ada satwa dilindungi, tambahnya, ia mengamankan satwa itu dan membawa ke rumahnya untuk diserahkan ke BKSDA Sumbar.
“Kita memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya,” katanya.
Ia menambah, hasil observasi trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar lima kilogram dan kondisi sehat.
Dengan kondisi itu, satwa itu langsung dirilis atau dilepasliar ke habitatnya di hutan konservasi.
Komentar