Dikatakannya, pelaku ditangkap di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau di pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Dari pengakuan pelaku (AP), dia maling handphone di lokasi tersebut dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat dari kayu. Setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil 3 unit handphone merek Vivo.
“Korban merupakan karyawan PT. SKU. Sementara, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP diancam hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman