“Jangan mudah tergiur dengan agen pencari kerja migran. Cek ke Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mana agen yang legal atau resmi,” sebutnya.
Ia mengingatkan ada sejumlah modus TPPO yang digunakan yakni penyalahgunaan dokumen perjalanan, magang palsu, penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan dan eksploitasi seksual.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengajak masyarakat selektif memilih agen pencari kerja migran agar tidak tertipu.
“Sesuai data sejak Januari-Juni 2023 ada dua kasus penempatan pekerja migran non prosedural dengan 14 orang tersangka yang ditangani Polda dan Polres Pasaman Barat,” katanya.
Menurutnya persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama agar pencari kerja dapat perlindungan hukum dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
“Mari bersinergi mengatasi persoalan ini. Masyarakat jangan mudah tergoda dengan agen ilegal,” ajaknya. (rdr/ant)