Penjelasan Dian kemudian ditanggapi Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Sudding meminta PPATK membuka datanya. “Tadi hasil analisis tadi itu, 120 triliun dari transaksi narkoba itu, itu kan bukan asumsi, sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Ini indikasi 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelakunya? Itu diidentifikasi tidak, teridentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?” ujarnya.
Dian menjawab Sudding dengan mengatakan mereka punya rincian data tersebut dan seluruhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Khusus temuan narkoba, Dian menyebut kebanyakan data PPATK tersebut dilaporkan ke BNN. “Tetapi kembali lagi, persoalan yang dihadapi bagaimana kita itu mengejar penjahat ini, Pak,” katanya.
Sudding meminta laporan yang disampaikan PPATK ke BNN juga diberikan ke Komisi III DPR agar bisa ditindaklanjuti dalam rapat bersama BNN maupun kepolisian nantinya.
Setelahnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga meminta data soal Rp120 triliun transaksi narkoba itu ditayangkan di Komisi III. Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai data yang bersifat rahasia tak harus diberikan ke pihaknya.
“Tadi Pak Sudding sudah menyampaikan agar PPATK menyampaikan paling tidak, tentu yang confidential yang tidak bisa dibuka dan juga tak bisa diserahkan as is kepada Komisi III, ya kita hormati. Tetapi paling tidak matriks dan daftarnya, dari semua jumlah yang Bapak sampaikan kepada aparat penegak hukum itu disampaikan ke Komisi III dalam bentuk matriks mana yang sudah dan belum ditindaklanjuti,” kata Arsul. (detik.com)