JAKARTA, RADARSUMBAR,COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Koordinasi Teknis dengan Kantor Wilayah di Bidang Kekayaan Intelektual sekaligus Kumham Public Relations (PR) Summit 2021 pada 22-25 November 2021 di Hotel Sangri-La Jakarta.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahmat Huda turut mengikuti kegiatan ini.
Acara pembukaan dilaksanakan pada Selasa (23/11) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiraej, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Pada sambutannya, Wamenkumham menyatakan bahwa perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional. “Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi,” kata Eddy Hiraej.
Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif. “Dengan memajukan ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI, dapat menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk mengangkat KI sebagai poros baru ekonomi nasional,” ucap Eddy Hiraej.
Karenanya, lanjut Eddy, masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.
Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah wajib mengambil peran dalam memberikan informasi yang komprehensif pada masyarakat di daerah terkait perlindungan KI.
“Dengan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual, seperti institusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media akan memudahkan pengembangan ekonomi kreatif tersebut,” tutur dia.