JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tahun ini, pemerintah memberikan ‘lampu hijau’ bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran. Namun ada syarat wajib booster bagi warga Indonesia yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022.
Masyarakat tak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR jika sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Namun jika tak bisa booster, warga boleh tetap mudik dengan syarat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR untuk meminimalisir risiko terhadap kelompok rentan.
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar