PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat, benarkan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Padangpanjang, inisial A oleh BNNP Sumatera Barat, karena terlibat kasus narkoba jenis ganja.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan didampingi Dirres Narkoba Kombespol Nico Setiawan dan Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana di Mapolres Padangpanjang, Kamis malam (2/5).
Kombespol Dwi Sulistyawan, menyebutkan, kronologis penangkapan terhadap A oleh BNNP pada Senin (29/4) lalu di Pasaman.
“Dari A BNNP mengamankan barang bukti berupa 141 paket ganja kering yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat ini A bersama BB-nya masih dalam proses oleh BNNP,” kata Kombespol Dwi.