PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum polisi berinisial A dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar).
Aipda A yang belakangan diketahui berdinas di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang tersebut ditangkap oleh petugas pada Senin (29/4/2024) pagi pukul 06.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (30/4/2024) malam.
Ricky mengatakan, pelaku berinisial A berdinas di Polsek Batipuh Selatan yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dipesan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di BNNP Sumbar. Barang bukti yang disita petugas di antaranya, 141 kilogram ganja kering, satu telepon seluler (ponsel) serta satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1482 ND.