PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee resmi dipolisikan buntut terkait berita bohong kasus pencurian yang terjadi di Klinik Athena Padang miliknya.
Richard Lee dipolisikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/455/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan antaran LBH Qisth menilai telah melanggar pasal 28 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Dokter Richard Lee dinilai tidak merepresentasikan diri sebagai seorang dokter dan insan terdidik yang diduga membuat konten seolah-olah telah terjadi peristiwa pencurian di klinik miliknya. Sehingga membuat pihak kepolisian menjadi ‘korban prank’ Dokter Richard,” kata Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (4/5/2024) malam.
LBH Qisth meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam membuat konten yang tidak bermutu dan penuh kebohongan.
“Selain itu, kami menyerukan kepada setiap elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi momentum dalam menjaga wibawa Polri termasuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya publik figur agar beradab dalam menggunakan media sosial dan mematuhi rambu-rambu hukum,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum asal Sumatera Barat (Sumbar), Mukti Ali Kusmayadi Putra mengatakan, polisi seharusnya sudah bisa mengambil tindakan terhadap konten diduga hoaks yang telah dikeluarkan oleh dr Richard Lee.
“Polisi itu kan bisa membuat, menerbitkan laporan model A namanya, ketika itu suatu (dugaan) tindak pidana, maka polisi bisa langsung melakukan penyelidikan,” katanya.