PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan syarat minimal sebanyak 49.964 dukungan bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang periode 2019-2024, Riki Eka Putra usai ekspos hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Bersama Stakeholder dan Awak Media, Sabtu (4/5/2024) siang.
“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Riki.
Selain itu, katanya, KPU Kota Padang mensyaratkan 49.964 dukungan itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
“Karena ada 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan,” katanya.