PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) bersama KPU tingkat kabupaten dan kota mengumumkan perihal penerimaan dukungan calon perseorangan yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 5 hingga 7 Mei 2024.
“Memang jadwalnya jauh lebih singkat dari pada Pilkada 2020. Dulu, pengumuman penerimaan calon perseorangan lamanya 14 hari namun Pilkada 2024 hanya tiga hari,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (2/5/2024).
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa pada sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Kota Padang.
Setelah itu, KPU akan menerima bukti dukungan calon perseorangan terhitung 8 hingga 12 Mei 2024.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. KPU menargetkan verifikasi faktual pertama dan kedua rampung pada 19 Agustus 2024.
Setelah melalui tahapan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumbar pada 27-29 Agustus 2024.
Hal tersebut bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.