SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat Muhammad Yusuf Putra (tengah) saat menjelaskan hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain termasuk mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020. Antara/Altas Maulana.
Simpang Empat,- (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, (Pasbar), Sumatera Barat Muhammad Yusuf Putra menyebutkan pihaknya belum menemukan keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto dan pihak lainnya pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.
“Dari 16 terdakwa yang telah kita sidangkan, belum ada kita temukan keterlibatan pihak lainnya termasuk keterlibatan mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam perkara itu,” tegas Muhammad Yusuf di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengakui mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto sempat mendapat pemanggilan penyidik pada September 2022 untuk dimintai keterangan seputar kegiatan itu.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan dari mantan bupati itu.
“Untuk perkara itu pihaknya telah menyidangkan 16 terdakwa di Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Padang. Sejumlah terdakwa sidangnya sudah putus dan ada sebagian upaya kasasi. Untuk terdakwa ke-16 baru sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (18/4) dan pembacaan eksepsi dari penasehat hukumnya pada Kamis (25/4) nanti,” sebutnya.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.