SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memberikan kesempatan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (12/5).
“Sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dimulai sejak Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59, batas akhir penyerahan dukungan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatulllah, Jumat (10/5/2024) siang.
Ia mengatakan bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Menurut dia, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024 lalu.
“Lalu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei. Namun, hingga Jumat (10/5/2024) belum ada calon yang menyerahkan berkas persyaratan,” katanya.
Syarat dukungan sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik harus menyebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.