PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindak pidana cabul terhadap korban berinisial AN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri,” ungkap AKP Nedra Wati, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan pelaku sedang berjalan di pinggir jalan daerah Palambayan. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rdr)

















