PADANG, RADARSUMBAR.COM — Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan selama periode 2023 hingga Triwulan III 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perbankan dan peraturan internal yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026), menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gusti Candra mengatakan, Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Gusti.
Menurutnya, berdasarkan kesimpulan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026.
Selain sejumlah catatan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama periode pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan melalui penyempurnaan kebijakan internal, penguatan fungsi pengawasan, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti. (rdr)











