BISNIS

Bank Nagari Dorong Perluasan KKPD, Baru Tiga Daerah di Sumbar Aktif Bertransaksi

×

Bank Nagari Dorong Perluasan KKPD, Baru Tiga Daerah di Sumbar Aktif Bertransaksi

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari gelar high level meeting ETPD capacity building. (dok. istimewa)
Bank Nagari gelar high level meeting ETPD capacity building. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — PT Bank Nagari mendorong pemerintah daerah di Sumatera Barat mempercepat pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dorongan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam High Level Meeting (HLM), ETPD Capacity Building Forum dan ETPD Award 2026 yang digelar Bank Nagari di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

Implementasi KKPD di Sumatera Barat saat ini masih belum merata. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, menyebut baru tujuh pemerintah daerah di Sumbar yang telah menerbitkan KKPD.

Namun, dari tujuh daerah tersebut, baru tiga pemerintah daerah yang telah melakukan transaksi menggunakan instrumen tersebut. Ketiganya adalah Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Dengan demikian, masih terdapat 17 pemerintah daerah di Sumatera Barat yang belum melakukan transaksi menggunakan KKPD.

Ke-17 daerah tersebut terdiri dari Pemprov Sumbar, Kabupaten Agam, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto dan Solok.

KKPD merupakan instrumen pembayaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.

Penggunaan KKPD juga dapat mengurangi transaksi menggunakan uang tunai. Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  Terbesar di Sumbar, Koperasi Bank Nagari Catat Aset Rp191,9 Miliar

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan KKPD merupakan bagian dari ekosistem digital keuangan daerah yang terus dikembangkan Bank Nagari. Menurutnya, digitalisasi transaksi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga bagaimana seluruh proses penerimaan, pengelolaan kas dan pengeluaran daerah dapat terintegrasi.

“Yang ingin dibangun Bank Nagari bukan sekadar sistem pembayaran, melainkan sebuah ekosistem digital keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari penerimaan daerah, pengelolaan kas, sampai dengan pengeluaran daerah,” kata Gusti.

Bank Nagari telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung ETPD. Untuk penerimaan daerah terdapat e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host to host dan SNAP API. Sementara untuk pengeluaran daerah tersedia Nagari Cash Management (NCM), SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI serta integrasi Siskeudes untuk transaksi nontunai.

Digitalisasi juga diperluas melalui Super Apps Ollin by Nagari, ATM/CRM, EDC, QRIS, virtual account, teller, internet banking, Agen Bank Nagari Link hingga POS Android. Selain KKPD, Bank Nagari mengembangkan Nagari Digital Masjid serta integrasi layanan dengan Samsat dan badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit umum daerah.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar, Sudarta, mengatakan perluasan kanal pembayaran harus dibarengi optimalisasi pemanfaatan. “Jangan sampai kita hanya memperbanyak pilihan pembayaran, tetapi pemanfaatannya belum maksimal,” ujarnya.

Baca Juga  Digitalisasi dan Penghargaan Jadi Penopang Kinerja Bank Nagari di Tahun 2025

Ia menilai integrasi data transaksi perbankan dengan sistem pemerintah daerah menjadi bagian penting agar proses pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Agus Fatoni, menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia. Menurutnya, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital serta pengembangan inovasi daerah.

Dalam forum tersebut juga diberikan ETPD Award 2026. Penghargaan Peningkatan Implementasi ETPD 2025 diberikan kepada Provinsi Sumbar dan Kota Padang Panjang. Penghargaan Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi 2026 periode Januari-Juni diberikan kepada Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara Penghargaan Transaksi Pajak Daerah Tertinggi diraih Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Penghargaan Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan Penghargaan Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan. Penghargaan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. (rdr)