Karena itu sepanjang 2023 DKP Sumbar lima kali menurunkan petugas untuk melakukan razia alat tangkap yang membahayakan kelangsungan hidup ikan bilih itu
“Razia kita lakukan karena sebelumnya Pemprov Sumbar bersama pemerintah daerah sudah melakukan berkali-kali sosialisasi, namun masih ada saja oknum yang menggunakan alat tangkap yang membahayakan tersebut,” katanya.
Reti menyebut dalam beberapa kali turun ke lapangan itu, petugas menyita alat tangkap berupa jaring kelambu untuk memberikan efek jera.
Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian, semua bagan yang beroperasi di Danau Singkarak didata dengan nama dan alamat.
“Berdasarkan data terakhir terdapat 398 bagan dan keramba di Danau Singkarak. Ke depan tidak diberikan lagi izin baru,” katanya.
Ia menyebut sekarang nelayan yang memiliki bagan dan keramba di Danau Singkarak sudah jauh lebih tertib. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar populasi ikan bilih tetap terjaga. (rdr/ant)