PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Berbekal dari informasi bahwa seringnya jual beli narkoba di rumah salah seorang warga, tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung gerak cepat. Setelah melakukan penelusuran, Hengki Fernando (45), warga Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat transaksi narkoba di rumah pelaku. Dari situ, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bertindak dan Hengki Fernando (45) berhasil diciduk.
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (14/10/2021) malam. Di rumahnya, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu beserta alat isap. “Pelaku langsung dibawa ke Polres Pariaman,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tidak ada kerjaan ditambah sejak pandemi Covid-19, kemudian beralih menjual narkoba. Dia akan dikenakan Undang Undang No.35 Tahun 2009 diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Narkoba Polresta Padang tersebut. (rdr-007)