PADANG, RADARSUMBAR.COM – Duet maut Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan Tim Rajawali berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba.
Sekitar 7 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi sabu diamankan petugas. Pelaku ditangkap Jumat (15/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Kandis Teleng, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi oleh Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menyebut, pasutri yang bernama Rico Junaidi (35) alias Rico Koncek dan Rezi (35) ditangkap setelah adanya informasi pencurian sepeda motor.
Tim Klewang yang berkolaborasi dengan Tim Rajawali langsung mendatangi lokasi. Sebab, tidak hanya aksi curanmor, pasutri ini juga diketahui kerap menjual sabu di sekitar lokasi. Ketika ditangkap didepan rumahnya, pelaku langsung ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.
“Saat menggeledah rumah pelaku, istrinya kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang,” ujarnya. (rdr-007)