“Kalau keppres (terbit) itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa,” ujarnya.
CNNIndonesia.com menghubungi Arya Wedakarna terkait Keppres pemecatan dari Jokowi. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum menanggapi.
Surat Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2/2024) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024,” tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif. Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah. (rdr/CNNIndonesia)