JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan Kepres pemecatan AWK masih belum diterima. Namun ia sudah melihat surat Keppres Jokowi beredar.
“Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima,” kata dia saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Namun, menurutnya jika Keppres Jokowi sudah diterbitkan, akan ada sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut.
“Jadi nanti kalaupun keppres itu sudah terbit, nanti akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Ada penyampaian resmi dari lembaga (DPD RI),” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Maret 2024.
“Awal Maret 2024 sidang paripurna. Iya seharusnya kalau memang bener keppres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan nasib AWK sebagai anggota DPD usai Keppres pemecatan bersifat final.