Proses Hukum Polisi Banting Mahasiswa, Kompolnas: Punishment yang Dijatuhkan Harus Fair

"Kami menunggu proses internal yang dilakukan Polda Banten. Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas"

Tangkapan layar mahasiswa dibanting polisi.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Banten telah menahan Brigadir N, anggota polisi yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lebih efektif.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, Brigadir N telah melakukan kekerasan berlebih kepada masyarakat. Sehingga layak dilakukan penahanan. “Untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment yang dijatuhkan harus fair,” kata Poengky saat dihubungi, Minggu (17/10).

Kompolnas akan menunggu proses hukum kepada Brigadir N. Apabila terbukti melanggar pidana, maka harus ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan. “Kami menunggu proses internal yang dilakukan Polda Banten. Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas,” jelas Poengky.

Sebelumnya, viral aksi dugaan kekerasaan dilakukan oleh anggota polisi saat mengamankan unjuk rasa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-388 Kabupaten Tangerang di depan Kantor Pemkab Tangerang. Seorang mahasiswa, peserta unjuk rasa diduga dibanting oleh aparat.

Dalam video terlihat, oknum polisi tersebut menarik seorang demonstran dengan cara dipiting di bagian leher dengan tangan. Selanjutnya, korban didorong bagian pantatnya dengan lutut, lalu dibanting ke lantai. Tak lama berselang, oknum petugas tersebut pergi. Lalu datang seorang polisi lalu lintas berusaha menolong korban. Saat itu kondisi korban terlihat seperti kejang-kejang. (jawapos.com)

Exit mobile version