PADANG, RADARSUMBAR.COM – Praktisi Hukum Henky Solihin menilai Hotman Paris Hutapea salah pemahaman menyebut dokter sekaligus influencer Richard Lee tak bisa dipidana dalam kasus dugaan hoaks pencurian di klinik kecantikan Athena Padang.
Hotman Paris sebelumnya menyatakan jika Pasal 28 Ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada Richard Lee baru bisa berlaku jika perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.
“Dia (Hotman Paris) menyebut jika perbuatan dr. RL tidak memiliki unsur pidana karena menurutnya pada Pasal 28 Ayat 3 baru bisa disangkakan bila ada kerusuhan di masyarakat, ini salah pemahaman,” kata Henky Solihin dikutip Radarsumbar.com dari akun TikTok @jhonlbf.co.id, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, UU ITE tidak bisa diterjemahkan secara gramatikal tapi harus dilihat secara otentik sesuai isi dan maknanya.
Ia menyebut, dalam halaman penjelasan hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, kerusuhan bukan berarti harus terjadi huru hara atau pembangkangan atau lain sebagainya.
Yang harus digaris bawahi, tegas Henky, kerusuhan pada halaman penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU ITE tersebut adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik bukan kondisi di ruang digital atau siber.
“Kalau membahas dimungkinkan mengganggu ketertiban umum maka banyak hal yang dapat terjadi. Misal akibat adanya demo, penolakan dari masyarakat atau kelompok tertentu yang berdampak terjadinya kemacetan lalu lintas, terganggunya pejalan kaki, atau timbulnya rasa tidak nyaman pada pihak tertentu, atau wilayah atau daerah terentu. Ini kan merupakan bagian dari terganggunya ketertiban umum,” tandas pria berprofesi sebagai pengacara ini.
Ia lantas mengkritik pernyataan Hotman Parits yang dianggap terlalu cepat mengambil suatu kesimpulan. Karena, menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kontra produktif. Pasalnya laporan masyarakat terkait kasus tersebut masih berproses di kepolisian sampai hari ini.