Dari hasil olah TKP tersebut kata Chairul, tim mengantongi identitas pelaku dan kemudian menangkap Indra Junaidi alias Nedi Tayap di Banuaran.
Nedi mengakui jika laptop tersebut telah dititipkannya kepada temannya bernama Indra untuk dijual. Dari informasi ini, tim kemudian menangkap Indra.
“Dari tangan Indra kita sita laptop korban. Pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tutur Chairul. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman