“Petasan tersebut langsung diamankan dan kita memberikan teguran kepada pedagang untuk tidak menjual lagi,” katanya.
Ia menambahkan untuk warung makanan tidak ada ditemukan buka pada siang hari di dua pasar tersebut. “Kita menemukan warung makanan yang buka, tetapi mereka tidak menjual makanan dan minuman,” katanya.
Ia mengakui pedagang petasan dan makanan itu melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, supaya Ramadhan yang dijalankan bisa berjalan dengan lancar.
Dengan cara itu ibadah yang dilaksanakan bisa khusyuk dan mendapatkan pahala yang berlimpah selama Ramadhan ini. (rdr/ant)