PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baru seminggu keluar dari dalam penjara dalam kasus pemerasan, Kevin Patrik (18) warga Lolong Balanti dan Alif Fauzan (18) warga Ulak Karang ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Nanggalo karena terbukti melakukan pemerasan di Jalan Raya Siteba dekat Akper Kemenkes, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo AKP Suryanto menjelaskan, pelaku ditangkap Senin (18/10/2021) di rumahnya masing-masing. Salah seorang pelaku baru keluar seminggu dari dalam tahanan. Dari tangan pelaku diamankan empat handphone hasil pemerasan.
“Dari keterangan pelaku, dia menjalankan aksinya berdua. Pelaku mencari korbannya, ketika dapat, dia berdalih bahwa korban membegal adiknya dan dipoto di dalam HP,” ujarnya.
Pelaku mencoba menyakinkan korbanya, ketika korban percaya, pelaku berpura pura membawa korban menemui orang tuanya, korban dibawa dan setelah sampai ditempat sepi HP korban dimintak secara paksa.
“Korban menyerahkan HP-nya, karena kedua pelaku berdalih HP yang diminta korban secara paksa akan dilihatkan ke orang tuanya supaya nanti tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. Korban pun manut,” ungkap Kapolsek.
Korban menunggu kedua pelaku, merasa dikadalin, kedua korban langsung pergi ke Polsek Nanggalo melaporkan kejadian itu. Mendapat laporan korban pemerasan, tim Opsnal langsung bergerak dan didapati ciri-ciri pelaku.
“Dengan cepat kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing,” ujarnya. (rdr-007)