PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baru seminggu keluar dari dalam penjara dalam kasus pemerasan, Kevin Patrik (18) warga Lolong Balanti dan Alif Fauzan (18) warga Ulak Karang ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Nanggalo karena terbukti melakukan pemerasan di Jalan Raya Siteba dekat Akper Kemenkes, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo AKP Suryanto menjelaskan, pelaku ditangkap Senin (18/10/2021) di rumahnya masing-masing. Salah seorang pelaku baru keluar seminggu dari dalam tahanan. Dari tangan pelaku diamankan empat handphone hasil pemerasan.
“Dari keterangan pelaku, dia menjalankan aksinya berdua. Pelaku mencari korbannya, ketika dapat, dia berdalih bahwa korban membegal adiknya dan dipoto di dalam HP,” ujarnya.