AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap RSC (21) diduga membawa narkotika golongan satu jenis daun ganja di Jalan Gajah Mada, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Kamis, mengatakan warga Muko-Muko, Jorong Koto Malintang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya itu ditangkap saat membawa sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari tim opsnal melihat dan mencurigai tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah itu, tambahnya tim opsnal melakukan penyetopan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian tersangka menghentikan sepeda motor yang ia kendarai dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka diamanakan dan tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan,” katanya.
Ia menambahkan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.
Selain itu, tim opsnal juga mengamankan satu unit telpon genggam di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek yang digunakan untuk berkomunikasi dalam membeli narkotika.
Tersangka mengakui bahwa daun ganja itu miliknya yang dibeli dari BN beralamat di Balai Selasa, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung seharga Rp50 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (ant)