AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap RSC (21) diduga membawa narkotika golongan satu jenis daun ganja di Jalan Gajah Mada, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Kamis, mengatakan warga Muko-Muko, Jorong Koto Malintang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya itu ditangkap saat membawa sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari tim opsnal melihat dan mencurigai tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah itu, tambahnya tim opsnal melakukan penyetopan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian tersangka menghentikan sepeda motor yang ia kendarai dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.