Dalam kesaksian A, pada saat yang bersamaan korban Afif Maulana dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli.
“Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan Afif Maulana terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM,” katanya.
Dikaji Dahulu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan untuk tindakan autopsi ulang (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam perkembangan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji Padang, Rabu (31/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami hanya menyampaikan update perkembangan penanganan kasus. Jadi pada Senin (29/7/2024) pukul 15.00 WIB, kami sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH Padang untuk ekshumasi terhadap Afif Maulana Apa yang kami tunggu akhirnya datang juga. Sebenarnya sudah lama disampaikan mau dilakukan ekshumasi,” katanya kepada awak media.
Terkait dengan permohonan tersebut, kata Dwi, Polda Sumbar dan Polresta Padang akan melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu terhadap permohonan untuk dilakukan ekshumasi.
“Terkait dengan permohonan tersebut, kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik dari kasus ini akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas nantinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak,” katanya.
Dalam melakukan kajian tersebut, katanya, polisi melibatkan unsur internal dan eksternal atau pihak lainnya sebelum memutuskan ekshumasi.
“Kajian dari awal, kami persilakan kalau menyampaikan permohonan, selama tidak melanggar aturan atau undang-undang. Selama dalam kegiatan itu membantu dalam proses penemuan mayat,” katanya.
“Selama kegiatan itu akan membuat peran membantu proses penyelidikan kami, dari awal, kami akan kaji dan sampaikan lebih lanjut nantinya,” sambung eks Kapolres Sijunjung tersebut. (rdr)