“Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas,” katanya, Selasa (6/8/2024) siang.
Kedua, kata Bakhtiar, peraturan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.
“Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya,” katanya.
Menurut Bakhtiar, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
“Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya,” katanya.
Atas banyak potensi mudarat tersebut, PWM Sumbar meminta pemerintah untuk merevisi kembali aturan tersebut.
“Anggota DPR RI, kami meminta agar melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. Jika peraturan ini dibiarkan berlaku akan membahayakan masa depan anak bangsa,” tuturnya. (rdr)