Diduga Langgar Kode Etik, Kejagung dan Komjak Diminta Periksa Kajati Sumbar Buntut Umrah Bareng Gubernur

Praktisi hukum, Dr Suharizal. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Asnawi dilaporkan pergi mengikuti kegiatan umrah bersama Gubernur Mahyeldi. Ironisnya, kepergian Kajati ke Tanah Suci itu dilakukan di tengah-tengah gencarnya korps adhyaksa menyidik dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Guna mencari barang bukti dan dokumen yang diperlukan, baru-baru ini Kejati Sumbar bahkan melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sumbar. Tak berhenti di situ, kantor Gubernur Sumbar juga menjadi sasaran penggeledahan pihak kejaksaan.

Praktisi Hukum Dr Suharizal menilai Kajati Sumbar tidak lagi independen di dalam proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan jajarannya. Ia menduga, Kajati Sumbar telah melakukan pelanggaran kode etik kejaksaan seiring dengan ikutnya Kajati pergi ibadah umrah bersama Gubernur Sumbar.

“Ketika Kajati memutuskan pergi dengan Gubernur, itu jelas orang akan beranggapan telah terjadi proses penyidikan yang memihak. Saya menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kajati,” kata Suharizal melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2024).

Kajati Sumbar katanya memiliki tiga posisi dalam kasus ini. Pertama, Kajati sebagai penyidik dan berwenang menandangani surat perintah penyidikan. Kedua, Kajati sebagai ketua tim dan pejabat yang menugaskan internal audit Kejati Sumbar untuk melakukan penghitungan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ketiga, Kajati adalah penuntut ketika perkara ini sudah sampai di pengadilan.

Terkait sikap Kajati tersebut, menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan terhadap Kajati Sumbar. Ia juga mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan.

“Pilihannya mesti ada penegakan hukum yang jelas dari Kejagung untuk Kajati karena ini diduga melanggar etika penegakan hukum. Begitu juga dengan Komisi Kejaksaan selaku pengawas jaksa dalam melakukan pekerjaanya, meski juga bergerak. Kita tunggulah sikap dari kedua institusi ini,” tuturnya.

Tak sampai di situ, Suharizal juga menyoroti proses penanganan kasus korupsi di Disdik Sumbar. Ia menyeru agar kejaksaan juga memeriksa Gubernur Sumbar selaku orang yang dianggap paling “bertanggung jawab” karena merupakan pejabat yang paling terakhir mengesahkan anggaran dan menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“APBD itu turunan dari Perda APBD. Perda APBD itu lalu dijabarkan dengan Peraturan Gubernur. Lalu kemudian Peraturan Gubernur itu dirincikan lagi melalui DIPA. Nah DIPA itu yang menandatanganinya Gubernur. Karena itu adalah APBD, maka Gubernur adalah pejabat yang mengesahkan terakhir kali anggaran bahwa itu. Yang jadi pertanyaanya, kenapa kemudian Pak Gubernur tidak pernah diperiksa dalam perkara ini,” tanya Suharizal.

Sebelumnya, Kejati Sumbar mengklarifilasi perihal kepergian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asnawi bersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Arab Saudi adalah untuk kunjungan kerja.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan bahwa kepergian pimpinan tersebut tidak sendiri, melainkan bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpinan Daerah (Forkompida) provinsi Sumbar.

“Jadi kepergian (ke Arab Saudi) itu bukan untuk perjalanan yang sifatnya pribadi, melainkan untuk kepentingan dinas atas undangan dari Gubernur,” katanya melalui keterangan, Minggu (31/3/2024).

Ia mengatakan Asnawi pergi bersama rombongan setelah menerima undangan dari Pemprov Sumbar yang telah diterima sejak 20 Maret 2024, Asnawi pergi sebagai unsur dari Forkompida.

Mustaqpirin menegaskan kepergian Kajati bersama forkopimda ke Tanah Suci tidak akan mempengaruhi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini. Pihaknya akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Itu tidak benar karena agenda kunjungan kerja itu sudah ada sebelum kami melakukan penggeledahan, namun terpaksa diundur karena waktu itu ada agenda besar Pemilihan Umum (Pemilu). Barulah sekarang terpenuhi,” jelasnya.

Ia mengatakan sesuai jadwal kunjungan kerja Asnawi bersama pihak Pemprov itu dimulai dari 28 Maret sampai 3 April 2024. (rdr)

Exit mobile version