JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Nila Puspita mengatakan setelah melakukan verifikasi perolehan suara sah dari PAN dapil II diperoleh Jetra Pedri calon pengganti antar waktu (PAW) dari Ali Sabri Abas yang mengundurkan diri.
“Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor 172/167/DPRD/X-2021 karena Saudara Ali Sabri Abbas telah mengundurkan diri dari anggota Dewan fraksi PAN kami langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Lampiran I Model EB-1 dan Daftar Calon Tetap pada daerah pemilihan yang sama dan perolehan suara ketiga yang akan menjadi calon PAW yaitu Jetra Pedri dengan perolehan 1.009 suara,” katanya di Padang Aro, Jumat.
KPU, hanya melakukan verifikasi siapa perolehan suara terbanyak berikutnya berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan pada Pemilihan Legislatif 2019. Hasil dari pemeriksaan dan verifikasi, sudah diplenokan oleh KPU dan hasilnya telah diserahkan ke DPRD untuk dilanjutkan.
Sebelum diplenokan KPU juga sudah melakukan pengecekan di kepengurusan partai apakah masih terdaftar atau sudah pindah partai dan juga dikuatkan oleh ketua partai. Dia mengatakan, nama Jetra Pedri yang merupakan perolehan suara terbanyak ketiga pada Dapil II dan menjadi calon PAW karena perolehan suara ke dua yaitu Messi Aswanto sudah menjadi anggota DPRD.