PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolres Padang Panjang tak main-main dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan diciduknya dua orang penikmat sabu pada Senin (18/10/2021) lalu. Salah satu diantaranya adalah oknum tenaga harian lepas (honorer) di Dinas Pasar Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Witrizawati menerangkan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu. Dia pun segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mencurigai pria berinisial RP (30) yang diduga menggunakan sabu. Karena takut, RP pun bersembunyi di rumah susun milik rekannya, ER (32).
Saat penggeledahan badan terhadap RP, personel Satnarkoba Padang Panjang menemukan dalam saku jaket yang digunakan RP paket sabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibungkus tisu. Di dalam kamar pelaku, juga ditemukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirex yang berisikan sabu sisa pakai, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan yang berisikan tiga buah kaca pirex dan juga 1 buah unit handphone merk Xiaomi.
“Pelaku mengakui jika barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Padang Panjang,” tutup Kapolres. (rdr)