Status tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih dianggap memiliki kelemahan dalam perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual, yang berdampak pada citra internasional dan iklim investasi.
“Target inilah yang terus dikejar oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar selaku perwakilan Kemenkumham RI di daerah,” katanya.
Lebih lanjut Ruliana mengatakan kekayaan intelektual amat dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan setiap hari kita berinteraksi dengan berbagai bentuk kekayaan intelektual.
Hal Ini terjadi karena kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, dan rasa manusia yang menjadikannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita.
Setiap kali seseorang menikmati musik, membaca buku, atau menggunakan aplikasi di ponsel, maka sebenarnya dia tengah berinteraksi dengan hasil kreativitas dan inovasi seseorang.
“Tanpa perlindungan kekayaan intelektual mungkin hasil olah pikir dan kreativitas manusia tidak akan dihargai dengan semestinya,” katanya.
Pada bagian lain, dalam kegiatan edukasi itu Kemenkumham Sumbar menghadirkan pemateri yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Jujun Zaenuri, Brigadir Polisi Tio Setiawan dari Polda Sumbar, dan Desmaniar dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Sementara peserta kegiatan adalah para pelaku UMKM, akademisi, sejumlah dinas dari pemerintah kabupaten atau kota, Wali Nagari Silungkang beserta Ketua MPIG Songket Silungkang, Wali Nagari Pandai Sikek beserta Ketua MPIG Pandai Sikek, dan lainnya. (rdr/ant)