JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan lalulintas di KM 58 Tol Cikampek yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja melebihi waktu.
Jika dilihat dari waktu kerjanya, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.
“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.”
“Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami Micro sleep,” jelas Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Kamis (11/4/2024).
Lebih lanjut Soerjanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap, Jumat, 5 April 2024 kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah Isya (sekitar pukul 19:30,red) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi lagi berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.