Dikatakan Didi Aryadi, kerjasama pemanfaatan data ini merupakan salah satu upaya Disdukcapil Kota Padang dalam melakukan pemanfaatan data kependudukan di Kota Padang. Kerjasama ini akan memudahkan OPD pengguna dalam mendapatkan hak akses. “Tentunya dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan,” ungkap Didi Aryadi yang merupakan Asisten III Setdako Padang itu.
Hingga kini, Disdukcapil Padang sudah melakukan kerjasama dengan 30 OPD di Lingkup Pemko Padang. Dijelaskan Didi Aryadi, kondisi pandemi COVID-19 ini membuat hak akses data kependudukan sangat dibutuhkan sekali. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi dan validasi data kependudukan di masing-masing OPD pengguna data kependudukan dalam melakukan pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada OPD pengguna data kependudukan yang telah membantu kami dalam mewujudkan kerjasama ini, termasuk kepada Dinas Kominfo Kota Padang yang sudah menyiapkan jaringan untuk kelancaran proses pemanfaatan data kependudukan,” sebut Didi Aryadi.
PKS antara Disdukcapil dengan lima OPD dihadiri masing-masing kepala OPD. Penandatanganan dilakukan di Kantor Disdukcapil. Nampak hadir di antaranya Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Guswardi, Kepala Dinas Perdagangan Andre Algamar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Habibul Fuadi, dan lainnya. (*/rdr)