PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dunia berputar, zaman beredar. Di era digitalisasi ini, data yang sebelumnya kurang begitu dianggap penting kini menjadi kebutuhan yang tak dapat dipisahkan. Termasuk bagi instansi pemerintahan.
Data yang paling penting dan dibutuhkan yakni data diri setiap individu manusia. Awalnya, data penduduk yang tersimpan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian diberikan hak aksesnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tiap daerah. Disdukcapil menjadi ‘bank data’ yang mengelola data perseorangan masyarakat di tiap daerahnya.
Jumat (22/10/2021), Disdukcapil Kota Padang melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang. PKS ini dalam bentuk pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Lima OPD yang melakukan PKS dengan Disdukcapil Padang yakni Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perpusatkaan dan Kearsipan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. “Benar, Jumat kemarin kita melakukan PKS dengan lima OPD terkait dengan pemanfaatan data kependudukan,” jelas Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Didi Aryadi, Minggu (24/10/2021).