Ia menyebut, FJKIP siap bertanggung jawab jika ada anggotanya yang menyalahi aturan mendapatkan informasi sesuai peraturan tersebut. “Jadi, jika ada rekan wartawan khususnya dari FJKIP yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan baik UU Pers 40 atau UU 14 2008, silakan proses secara hukum,” kata dia.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyambut baik terbentuknya FJKIP Kota Bukittinggi yang diharapkan juga membantu Pemkot dengan jajarannya sebagai Kota Informatif di Indonesia. “Dengan adanya FJKIP ini, akan menjadi pembiasaan bagi seluruh jajaran Pemkot sebagai sumber data dan info untuk bekerjasama maksimal dalam penyampaian informasi,” kata Erman Safar.
Wako menyebut, pihaknya akan memberikan seminar kepada jajaran khususnya Kepala Dinas untuk menyamakan persepsi dan pendapat tentang keterbukaan informasi. “Kita akan maksimalkan sumber info dan data agar mampu menjangkau masyarakat, tentu kita berharap adanya kepuasan dari masyarakat dan penghargaan dari Komisi Informasi dengan langkah yang dilakukan,” kata Erman Safar mengakhiri.
Untuk saat ini, ada 13 wartawan dari media yang tergabung di FJKIP Bukittinggi, yaitu dari MNC Grup (RCTI, Inews, Okzone, MNC dan Global TV), Metro TV, TVRI, Padang TV, Padang Ekspres, Kaba12, Covesia, Antara, Klikpositif dan Katasumbar, Suarariau, Haluan, Singgalang dan Rakyat Sumbar. (ant)