Pada Senin (26/8/2024), KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 15 berbunyi, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. (rdr/ant)