JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham mengatakan, dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.
Dia menjelaskan putusan MK nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
“Amar Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat 1 huruf d dan pasal-pasal terkait,” katanya, Sabtu (24/8/2024) siang.
Kemudian, sambung Idham, putusan MK nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
“Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024,” katanya.