Ia menyebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelum tersangka ditahan, kata Abdul Khadir Jailani, polisi melakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman